Kebijakan
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2017
1. Semua kegiatan Pengembangan dan Peningkatan
Karier Guru akan melalui Komunitas Guru, seperti KKG/MGMP/MGBK. Semua guru
diharapkan bergabung dengan komunitas guru.
2. Kegiatan Guru Pembelajar di tahun 2017 dilanjutkan dengan nama Pembinaan Karier Guru, yang akan
dilaksanakan oleh Komunitas KKG/MGMP/MGBK.
3. Pembinaan Karier tidak lagi
berdasarkan jumlah nilai merah pada rapor UKG, namun bisa diikuti oleh seluruh
anggota komunitas.
4. Modul Pembinaan Karier berbeda sedikit
dengan modul Guru Pembelajar, karena ada penambahan konten baru, yakni Pendidikan Karakter dan Penilaian.
5. Akan diadakan penyegaran mentor guru
pembelajar pada bulan April untuk pembinaan karier 2017 dengan mempertimbangkan
keterwakilan kota/kabupaten di Indonesia.
6. Pada bulan Mei 2017, akan diadakan Program Literasi Nasional, di mana guru
(secara individual) akan didorong dan difasilitasi untuk membuat dan
mempublikasikan tulisannya.
7. Sosialisasi Pedoman dan Panduan
Operasional Penyelenggaraan KKG/MGMP/BK di sekolah akan dilaksanakan di 10
region pada bulan Februari - April 2017 dengan mengundang seluruh perwakilan KKG/MGMP/MGBK
dari 514 kota/kabupaten di seluruh Indonesia.
8. Dari hasil sosialisasi ini, diharapkan
KKG/MGMP/MGBK dari setiap kota/kabupaten dapat menyebarkan pedoman &
panduan terbaru yang diterbitkan oleh Dirjen GTK untuk mulai digunakan pada
tahun ajaran 2017/2018.
0 Response to "Pengembangan dan Peningkatan Karir Guru Tahun 2017 Berdasarkan Kebijakan Ditjen GTK Kemdikbud"
Post a Comment